Adakah Budak di Jaman Sekarang?

Pada dasarnya, di jaman sekarang ini tidak ada budak sebagaimana kriteria yang disebutkan di dalam al-Quran.  Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, akan muncul budak lagi karena sebab-sebab tertentu, misalnya karena peperangan, atau karena sebab-sebab tertentu. Hukum syara’ yang berhubungan dengan budak diturunkan ketika budak sudah ada, dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing.  Diantara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan, bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tujuan untuk memperisteri budak-budaknya, dan memperlakukannya seperti binatang.   Ada pula aturan yang menyatakan, bahwa jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang, maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan, maka penduduknya boleh diperbudak seluruhnya. Untuk itu, Islam datang dengan seperangkat hukum untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan sistem aturan-aturan tertentu yang berhubungan dengan budak; dimana aturan-aturan tersebut diarahkan untuk “membebaskan budak”, yakni menjadikan budak tersebut merdeka.

Untuk memahami sikap Islam terhadap budak dan sistem perbudakan, maka ada dua hal penting yang perlu dipahami :

Pertama, sikap Islam terhadap budak yang secara langsung dijadikan budak, dan orang yang derajatnya turun, atau tidak sebanding dengan orang-orang yang merdeka yang berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan.  Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak, dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka.

 Kedua, hal-hal yang berhubungan dengan sistem perbudakan.  Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu untuk sistem perbudakan.

Solusi Atas Budak

Islam telah memecahkan persoalan budak dengan aturan yang bisa mengantarkan kepada pembebasan budak, baik secara paksa maupun pilihan, dan meringankan budak dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:

Pertama, bagi orang Islam yang memiliki budak, maka Islam telah menetapkan sejumlah aturan sehingga budak memiliki hak atas tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga, dan setara dengan manusia yang bebas.  Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya.  Allah swt berfirman, “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu.  Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”[al-Nisaa’:36].

Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki.  Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”

Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya balik.”

Nash-nash di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka secara fithrah dan kemanusiaan” dengan manusia merdeka.   Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan merdeka dalam hal darah dan kehormatan.   Dalam fiqh juga disebutkan, bahwa jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka.  Untuk itu, jika seorang budak hamil, atau melahirkan anak dari tuannya, maka dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

Kedua, Islam telah mendorong untuk pembebasan budak.    Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas, bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar.  “Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?  Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.”[al-Balad:11-13]

Rasulullah saw juga mendorong kaum muslim untuk membebaskan budak.   “Siapa saja yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan menghindarkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka. “[HR. Bukhari dan Muslim]

Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya, maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela, maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.”[HR. Abu Dawud]

Budak yang disiksa oleh tuannya, dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan, maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya.   Dalam sebuah riwayat disebutkan, ‘Barangsiapa memukul budaknya atau menderanya, maka dendanya adalah membebaskannya.”[HR. Imam Muslim]

Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang muslim.  Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja.  Allah swt berfirman, “Tidaklah patut seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena kesalahan (ketidaksengajaan).  Siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, hendaklah ia membebaskan budak atau membayar denda yang diserahkan kepada keluarganya..”  [al-Nisaa’:92]

Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifarah atas pelanggaran sumpah.  Allah swt berfirman, “Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kami berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak.”[al-Maidah:89].

Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus dzhihar, dan juga kasus suami yang menyetebuhi isterinya di siang hari bulan Ramadlan. Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan, bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum muslim untuk membebaskan budak.

Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, akan tetapi Islam juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya. Allah swt berfirman,”Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kelebihan para mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.”[al-Nuur:33]  Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

Keempat, di dalam baitul maal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya.   Allah swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak , orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah swt.”[al-Taubah:60].  Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar kecilnya.  Seorang khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak.  Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.

Islam dan Sistem Perbudakan

Pada dasarnya, Islam telah menghapuskan perbudakan.  Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti.   Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak di hari kiamat.  Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.”[HR. Bukhari]

Hadits ini menunjukkan, bahwa Allah swt telah melarang memperjualbelikan orang-orang yang merdeka.

Sedangkan dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak  memperbudak tawanan perang.   Pada tahun ke 2 Hijrah, telah dijelaskan hukum mengenai tawanan perang, yakni melumpuhkan seluruhnya, atau ditebus dengan sejumlah harta, tawanan kaum muslim, atau kafir dzimmiy.   Hukum ini telah melarang adanya perbudakan bagi tawanan perang.  Allah swt berfirman,

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir ( di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka.  Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. “[Mohammad:4]

Sebagian fuqaha menyatakan, bahwa saat perang Hunain, Rasulullah saw telah memperbudak tawanan perang Hunain, sedangkan ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyyah jauh sebelum peristiwa perang Hunain. Untuk itu, dalam kondisi perang masih diperbolehkan melakukan perbudakan tawanan perang. Jawaban atas pernyataan ini adalah sebagai berikut.  Sesungguhnya, perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk mentaqyiid, mengkhususkan, atau mentafshilkan (merinci), kemutlakan, keumuman, dan kemujmalan (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (nasakh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk ditaqyiid.  Ayat di atas lafadznya juga tidak berbentuk umum, sehingga absah untuk dikhususkan.  Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah.   Selain itu, khabar yang menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah memperbudak tawanan perang di Hunain, adalah khabar ahad. Khabar ahad tidak boleh menasakh (menghapus) al-Quran yang mutawatir. Untuk itu, jika riwayat perbudakan tawanan perang di perang Hunain memang benar-benar shahih, maka ia harus ditolak matannya, karena bertentangan dengan khabar mutawatir.

Fakta saat perang Hunain menunjukkan, bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan, atau memberi semangat pasukan.  Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, maka wanita dan anak-anak itu statusnya menjadi sabaya.   Rasulullah saw kemudian membagi-bagikan mereka kepada kaum muslim yang turut perang. Sebagian shahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Dalam keadaan ini, sabaya boleh diperbudak, yakni wanita dan anak-anak yang diterlibat dalam peperangan.  Namun demikian, tatkala Rasulullah saw memerangi Khaibar, beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak.  Beliau saw membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakukan terhadap sabaya tergantung dari khalifah.  Khalifah boleh saja memperbudak mereka, atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang.  Sedangkan laki-laki yang turut perang tidak pernah diperbudak sama sekali.  Dengan kata lain, tawanan perang (al-usriy) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan, Namun, untuk sabaya tidak boleh ditebus dengan harta.

Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa Islam telah menetapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan budak, yang ditujukan untuk “pembebasan budak itu sendiri.”Wallahu A’lam

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment